![]()
suara banua news- BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa IR warga Kota Balikpapan Kalimantan Timur ini berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 16/11/2020).
SIDANG dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa ini dipimpin majelis hakim Hj. Rosmawati SH MH, dengan hakim anggota Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH.
Dalam keterangannya, terdakwa IR mengaku dirinya diminta seorang perempuan bernama Diana (DPO) untuk mengambikan barang yang ditaruh dalam jok kendaraan roda 2 yang berada di parkiran Q Mall Banjarbaru, yang belakangan diketahui adalah narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket atau 1,1 kilogram.
Sebagai upah atas jasa pengambilan barang tersebut, terdakwa IR dijanjikan uang Rp.10 juta.
Sebelum terdakwa berangkat dari Balikpapan ke Banjarbaru, dirinya terlebih dahulu dihubungi Diana via telpon.
Usai mengambil barang yang berada di dalam jok kendaraan yang di parkir Q Mall Banjarbaru, terdakwa kemudian pergi menaiki kendaraan yang sudah disiapkan.
Saat berada di jalan A. Yani kilometer 36,8 Gang Petani Kelurahan Sei Besar Kecamatan Banjarbaru Utara, terdakwa dan barang yang dibawanya diamakan petugas BNN Provinsi Kalimantan Selatan.
” Saya dan barang narkoba turut diamankan oleh petugas dari BNN provinsi,” terang Irwansyah dihadapan persidangan.
Dalam perkara ini terdakwa IR
oleh JPU didakwa Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 th 2009 dan subsider melanggar pasal 112 (2) UURI Nonor 35 th 2009.
Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Rhaksy Gandhy Arifran SH MH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.***
ahmad kory
















