![]()
suara banua news -BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat dalam sidang perkara dana desa Jejangkit Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Pengadilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu, (18/11/2020), dengan terdakwa kepala Desa Jejangkit Pasar Muhammad Agus yang berlangsung secara virtual.
DALAM keterangan dipersidangan, saksi ahli Inspektorat Kabupaten Batola Bani Solihin menjelaskan, berdasarkan
audit keuangan yang dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Batola terhadap keuangan dana desa Jejangkit Pasar ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 408 juta.
” Ada temuan dalam dana desa yang diyakini dilakukan oleh Kepala Desa Jejangkit Pasar Muhammad Agus. Antara lain, adanya beberapa dana anggaran tahun 2018 yang dikeluarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan”
” Lima item kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kegiatan yang masih belum selesai, dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan. Tetapi dananya dicairkan”
” Kelima item kegiatan yang dianggap merugikan keuangan negara itu, yaitu pembangunan kantor desa, pembangunan polindes, pembangunan jalan pemukiman ( jalan beton), dan pembangunan jembatan, serta pembangunan gorong-gorong,” kata Bani Solihin.
Sementara itu keterangan yang disampaikan saksi ahli inspektorat Kabupaten Batola dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak SH didampingi kedua anggotan Fauzi SH dan Dana Hanura SH MH ini, tidak dibantah terdakwa Muhammad Agus.
Rencananya usai mendengarkan kesaksian ahli dari inspektorat, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. Namun karena alasan teknis berupa gangguan jaringan atau komonikasi dalam persidangan kurang lancar, maka persidangan ditutup majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dan dilanjutkan Minggu depan.***
ahmad kory sbn


















