![]()
suara banua news – BANJARMASIN, Terdakwa Chandra Saleh Sutanto, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya dari Kejati Kalimantan Selatan dalam sidang lanjutan perkara ilegal loging yang berlangsung di PN Banjarmasin, Selasa, ( 24/11 /2020).
TERDAKWA juga didenda sebesar Rp.10 juta atau subsidiair selama enam bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan.perkara ini agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
” Saya mengaku bersalah, Dan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Selain itu saya juga sebagai tulang punggung keluarga,” pintanya.
Majelis hakim yang di pimpin Moch. Yuli Hadi SH MH dan hakim.anggota masing masing Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH MH ini menunda persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Seperti dikatakan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum Masrita Fakhliyana SH, akibat kelalaiannya, yang diduga mengangkut kayu dengan dokumen yang sudah kadaluarsa lagi, Direktur CV. Kasih Karunia ini akhirnya diancam pidana melanggar pasal 83 (4) huruf b jo. Ps.12 huruf e UU no.18 th 2013.***
ahmad korry sbn


















