![]()
suara banua news -BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batola, menuntut terdakwa M. Agus Kepala Desa Jejangkit Pasar selama 2 ahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2018 pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (16/12/2020) dan berlangsung secara virtual.
.
MENURUT JPU perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2018, terdakwa melaksanakan beberapa kegiatan dengan menggunakan dana desa dan berdasarkan audit BPKP adanya kerugian negara dan kuat dugaan dalam pekerjaan proyek sebagiannya masih ada yamg belum selesaikan namun pencairan dikeluarkan sebesar 100 % pencairan.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota A. Gawi SH MH dan Dana Hanura SH MH tersebut, JPU juga menuntut terdakwa denda 50 juta atau subsidiair selama 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yaitu 408 juta atau bila dibayar akan diganti dengan hukum selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Persidangan oleh majelis ditunda selama sepekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya. ***
ahmad kory sbn
,


















