![]()
suara banua news – BANJARMASIN. Ketua PN Moch. Yuli Hadi SH MH mengatakan jumlah perkara pidana di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A untuk tahun 2020 lalu, sekitar 2.000 lebih.
DIJELASKAN, adapun perkara yang masuk dan sudah selesai tersebut antara lain, terdiri dari untuk perkara pidana biasa berjumlah 1.155 perkara
” Adapun jumlah ini lebih rendah bila dibandingkan dengan perkara pidana biasa untuk tahun 2019 lalu, yaitu 1.450 perkara,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).
Sedangkan untuk khusus pidana anak ada 18 perkara, praperadilan ada 5 perkara.
Ditambahkan, sedangkan untuk perkara pidana singkat ada 20 perkara, perkara tipiring 12.524, pidana lalu lintas 282 perkara.
” Dari beberapa perkara tersebut untuk Banding ada 29 perkara, untuk Kasasi 12 perkara dan untuk PK ada 3 perkara, ” jelasnya.
Dan untuk perkara Tipikor ada 27 perkara. Sedangkan untuk Banding ada 10 perkara, dan Kasasi ada 11 perkara.
Ditambahkannya lagi, sedangkan untuk perkara perdata, antara lain perdata permohonan ada 366 perkara, perdata Gugatan ada 137 perkara, sedangkan perdata Gugatan sederhana ada 33 perkara.
” Dari perkara perdata tersebut untuk Banding ada 38 perkara sedngkan untuk Kasasi ada 29 serta PK ada 7 perkara, ” jelasnya lagi.
Ditambahkan lagi, untuk PHI ada 59 perkara, untuk kasasi ada 26 perkara
Sementara untuk perkara di tshun 2020 yang masih dominan adalah perkara narkoba, dan ada dua perkara yang menarik perhatian yaitu atas nama Terdakwa Dimas Tejo yang divonis mati dan untuk terdakwa Habib dan Jayadi divonis seumur hidup.
Selain itu, perkara masalah lingkungan hidup atau korporasi ada 3 perkara
dan yang bertanggung jawab bukannya direktur tapi perusahaan dan divonis ada 2 sampai 3 miliar karena sifatnya untuk ganti rugi kepada negara.***
ahmad kory sbn


















