suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Kota Banjarmasin Tahun 2017 lalu, dengan terdakwa Widarta Rahman selaku Sekretaris KONI Kota Banjarmasin
dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (10/2/2021) siang.
JAKSA Penuntut Umum M. Irwan SH MH bersama rekan dari Kejati Kalsel, menuntut terdakwa hukuman selama 5 ( lima) tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta atau sebsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 380 juta,

Apabila sudah memiliki hukuman tetap dan selama sebulan, namun belum memenuhi kewajiban atau tidak bisa membayar, maka akan disita harta bendanya, dan atau diganti kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Menurut JPU, bahwa terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pisana Korupsi.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH menilai bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya Widarta terlalu berat dan juga terkesan kurang rasional terutama terkait masalah adanya dugaan dana anggaran dana hibah Pemko terhadap KONI Banjarmasin pada tahun 2017 lalu tersebut, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa.
Dijelaskan, tidak rasional maksudnya dimana saat dakwaan terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar 2 miliaran, namun saat dituntutan bahwa terdakwa hanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 380 juta rupiah.
” Tuntutan JPU terlalu berat dan bahkan terkait kerugian negara yang dituduhkan terkesan kurang rasional, dimana awalnya atau dalam dakwaannya kliennya diduga dituduh merugikan keuangan negara sebesar 2 miliaran namun saat dituntutan berubah bahwa kerugian menjadi 380 juta, ” katanya saat ditemui usai persidangan.
Terkait tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan yang mana pihaknya akan mengkritisi dan juga akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan, imbuhnya.***
ahmad kori sbn