suara banua news – MARABAHAN, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala amankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

PARA TERSANGKA masing masing tiga orang pelaku dan 1 orang penadah berinisial S, warga Kabupaten Tanah Laut.


Aksi pencurian dilakukan ketiga tersangka di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan.

Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Wakapolres Jatmiko, menjelaskan sasaran yang diincar pelaku adalah sepeda motor yang terparkir. Namun, tidak dilengkapi kunci stang atau ganda.

Dari enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, lima di antaranya jenis Satria F dan satu jenis metik.

“Terkait banyaknya jenis motor yang sama ini, kemungkinan memang menjadi target mereka. Mudah dicuri, diminati anak muda kemudian dilarikan ke kampung-kampung,” terang Jatmiko, Selasa (23/02/2021).

Adapun mengenai penadah S yang berasal dari Kabupaten Tanah Laut, Jatmiko menyampaikan bahwa keterlibatannya karena ia memang menerima dan membeli penawaran harga jual yang jauh lebih murah.

Atas perbuatannya ini para pelaku disangkakan dua pasal berbeda, yakni Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan terungkapnya aksi pencurian motor ini, pihak Polres Batola mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati mengamankan kendaraan bermotor miliknya.

Kepolisian juga mengingatkan pentingnya menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraannya di tempat yang lebih aman guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.***
iberahim sbn