suara banua news- BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah jembatan timbang tahun 2017 yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong dengan terdakwa Nuriadin Rahman kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin dan berlangsung secara virtual, Senin, ( 15/3/2021).
SIDANG dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa ini meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau KPU.

” Kami tidak sependapat dengan JPU, dimana apa yang dilakukan kleinnya sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, ” kata Mahyudin SH MH, kuasa hukum terdakwa dari Kantor pengacara Dr. Masdari Tasmin SH MH, usai persidangan digelar.

Dalam penilaiannya, berdasarkan bukti-dan fakta dalam persidangan, bahwa kleinnya Nuriadin Rahman tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.
Demikian juga soal penetapan harga satuan untuk pembelian sebidang tanah untuk lahan pembangunan jembatan timbang tersebut, dinilai oleh lembaga appraisal, termasuk pembayarannya sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh appraisal.
” Dengan berasalan Itu, kami membantah dakwaan JPU. Dan wajar pihak kami selaku kuasa hukum. meminta majelis hakim agar membebaskan klien kami dari segala hukuman, karena dari fakta bahwa dalam masalah pengadaan tanah tidak ditemukan kerugian negara, ” tandasnya Mahyudin.
Selain itu tambahnya, Martin lagi, pada tahun 2018 lalu telah ada berita acara penerimaan pertanggung jawaban DPRD Kabupaten Tabalong. Artinya pengadaan tersebut tidak ada masalah.
Dijelaskannya lagi, bahwa permasalahan tersebut timbul karena adanya dugaan ketidak puasan dari salah satu pemberi kuasa dari ketiga pemberi Kuasa?
Dan oleh pihak yang tidak puas tersebut melakukan upaya hukum perdata dan terhadap gugatan tersebut telah dikeluar putusan dan sekarang perdatanya sudah ingkrah dimana oleh majelis hakim permohonan dari pihak penggugat ditolak seluruhnya.
Menurut Martin, dalam kasus pengadaan tanah jembatan timbang ini, apalagi yang menjadi permasalahannya? Dimana dari perdatanya saja telah ditolak.
Pihaknya berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini sependapat dengan apa yang telah pihaknya sampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi.
” Kami berharap agar majelis hakim yang mulia sependapat. Ini masalah nasib seseorang, sesuai pepatah lama, lebih baik menghukum seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, ” kata Mahyudin.
Untuk sekedar diketahui sebelumnya Nuriadin Rahman dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar sebesar Rp. 300.000.000,- dan subsider pidana kurungan selama 3 tahun,” katanya
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.933.820.000.
Persidangan dipimpin Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH MH dan A. Gawi SH MH, turut hadir JPU Hendriansyah dan rekan dari Kejari Tanjung.***
ahmad kori abn