suara banua news -BANJARMASIN, Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dugaan pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang A. Yani Banjarmasin dengan terdakwa mantan karyawan BRI yaitu Terdakwa I Wahyu Krisnayanto ( eks Kepala BRI Unit A.Yani ), Terdakwa II Mochammad Zanuar dan Terdakwa III Nugroho Budi Satria, digelar Selasa,( 20/4/2021) dengan agenda dakwaan JPU dan berlangsung secara virtual.

DALAM dakwaan JPU dari Kejari Banjarmasin pada sidang yang diketuai Daru Swastika Rini SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH, MH dan A.Gawi SH,MH, bahwa ketiga Terdakwa diduga telah bersekongkol untuk membobol keuangan milik Bank BRI.

Adapun perbuatan dilakukan dengan cara membuatkan pinjaman atau kredit, namun menggunakan dokumen milik mantan nasabah yang pernah transaksi kredit di Bank BRI.


Dari hasil audit BPKP Bank BRI mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar lebih, dan diperkirakan dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu.

Atas perbuatan tersebut ketiga Terdakwa didakwa oleh JPU melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum Aulia Aziza SH, MH didampingi rekan Handayani SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut.

” Setelah mencermati isi dakwaan JPU tersebut Kami tidak akan mengajukan eksepsi dan biar persidangan bisa dilanjutkan saksi, ” katanya saat ditemui usai sidang. ***
ahmad kori sbn