suara banua news – MARTAPURA, Sebanyak 20 Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar mengantongi sertifikasi halal untuk produksi hasil pangan.
HAL INI terungkap dalam acara ramah tamah & buka puasa IKM bersama Disperindag Kabupaten Banjar bekerja sama dengan BPJPH badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kanwil Kemenag Kalsel, disalah satu rumah makan selasa sore (27/4/2021).

Kepala Disperindag Kabupaten Banjar I Made Gusti Suryawati mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini sendiri setidaknya para IKM harus memenuhi persyaratan seperti, memiliki Izin Legalitas, NIB, dan PIRT dan penghasilan dibawah Rp 25 juta Perbulan, serta minimal sudah 3 tahun menjalankan usahanya.

Made berharap dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut, para IKM bisa mendongkrak pamor produknya tersebut dipasaran lokal hingga retail modern.
” Dengan adanya label halal ini, maka pengunjung atau wisatawan yang datang untuk membeli oleh oleh pengalaman khas Kabupaten Banjar tidak perlu meragukan keamanan dan kenyamanannya,” terangnya.
Berdasarkan data dari Disperindag Kabupaten Banjar, dari 4000 IKM binaan, baru 55 IKM yang mendapatkan sertifikat halal selama 2 tahun terakhir yang sudah fasilitasi oleh Dinas.
” Para IKM yang sudah mengantongi sertifikat Halal tersebut, harus memahami bahwa legalitas label halal tersebut hanya berlaku sampai 4 tahun saja,” imbuhnya.
Ke 20 IKM yang mendapatkan sertifikasi Halal tersebut diantaranya adalah, Patin asap, cemilan nyaman liwar, Dapur Khalia, Jamu & Bumbu Masak Hj.Mardiana, beras kemasan Utuh Agak & Diang Bungas, Beras Bintang Sejahtera, Lapis Legit Mara, Putri Malu Maria, Kopi Aranio, Sirup Rizwan Astambul, Kripik pisang Anang, Kopimu Pesayangan, Amika Cookies, Kerupuk Haruan Barabai, Rengginang Udang Sarah Kampung Melayu dan lain lain.***
budi setiawan sbn