![]()
suara banua news -BANJARMASIN, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dana RSUD Boejasin, Pelaihari yang menjerat mantan Direktur RSUD ( berkas terpisah agenda eksepsi ) dan Kedua Kasubag Keuangan Asdah Setiani 2012-2015 dan Faridah 2015-2018 ( berkas terpisah )
“MENYATAKAN sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH dalam sidang putusan sela, Rabu ( 28/4/2021) kemarin.
Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cermat, jelas, dan lengkap karena telah menyebutkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan lokasi kejadian perkara. Selain itu, semua delik pidana yang didakwakan juga telah dijelaskan dengan cermat satu per satu.
“Semua delik yang didakwakan kepada terdakwa disebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi,” katanya.
Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kedua Penasehat Hukum, menurut pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.
“Menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dan keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian, sehingga menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Untuk diketahui ketiganya diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.
Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum Muhammad SH mengaku kecewa terhadap putusan sela oleh majelis hakim, mengingat ia mengharapkan agar kleinnya dibebaskan secara hukum.
” Terus terang Saya kecewa padahal Saya mengharapkan agar eksepsi Kami dikabulkan seluruhnya termasuk agar kleinnya dibebaskan dari dakwaan JPU, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, dengan dilanjutkannya proses pemeriksaan terhadap Faridah, iapun berharap agar para saksi dari JPU dalam keterangannya bisa melepaskan kleinnya dari jeratan hukum.
Ditambahkan, bahwa dalam perkara tipikor pada dana hasil keuntungan BLUD yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya tersebut, bila menyalahi aturan semestinya pihak lain yang menikmati hasilnya seharusnya juga diusut.
” Kalau pengeluaran dana milik RSUD Boejasin adalah dianggap merugikan keuangan negara seharus yang menikmati uangnya atau menerima dana agar diusut tanpa terkecuali, ” katanya.
Dijelaskan, bahwa menurutnya dalam masalah ini semestinya kleinnya Faridah tidak bisa disalahkan dimana setiap keuangan negara harus ada laporan pertanggung jawaban Bupati, dan bila sudah disampaikan ke dewan berupa dana pada tahun anggaran 2015-2018 dan diterima serta diakui DPRD berarti sudah sah.
” Kenapa perkara ini harus diungkit lagi, padahal sudah diterima DPRD, dan tidak bermasalah,” katanya dengan nada heran. ***
ahmad kori sbn


















