suara banua news- MARTAPURA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Selatan H.Mansyur, berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kebijakan menaikan pajak di masa pandemi, termasuk
meminta, bahan pokok atau sembako tetap menjadi kelompok barang yang di kecualikan sebagai objek pajak.
MENURUTNYA, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2020, setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN.
![]()
Kelompok barang yang tidak dikenai tarif yang disebutkan itu, antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Ketua Partai DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan H Mansyur berharap, pemerintah pusat menimbang kembali kebijakan menaikan tarif PPN apalagi menjadikan sembako jadi objek pajak yang baru. Ia meminta, bahan pokok atau sembako tetap menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.
“Kendati belum diterapkan dan skema ketentuan masih dibahas, mohon kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN ditimbang lebih cermat”
” Kami terus terang sangat menolak, masyarakat banyak yang mengeluh tentang rencana kenaikan PPN pasca pandemi,” kata H Mansyur, di Banjarbaru, Senin (14/6/2021) siang.
Dia menegaskan lagi, rencana pemerintah menjadikan produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan dikenai tarif PPN sangat memukul perasaan warga. terutama warga Kalimantan Selatan.
Untuk itu Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan ini meminta pemerintah menunda atau membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“NasDem Kalsel mendesak membatalkan revisi perluasan KUP dalam waktu dekat”
” Tolong kaji ulang, Dalam kondisi tanpa pandemi pun harus diteliti dan hati hati. Apalagi, saat ini masih pandemi dan berpotensi menambah penduduk miskin,” tandasnya.***
m.rahmadi sbn


















