suara banua news- BANJARMASIN, Sempat viral mantan Sekda Tanbu Rooswandi Salem terkait kasus dugaan tipikor pengadaan kursi hingga rugikan keuangan diperkirakan sebesar Rp.1,8 tersebut akhirnya menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 18/8/2021 ).

SIDANG secara virtual tersebut diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno, SH

Dan turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut Penasehat Hukum Dino Yudistira SH dan rekan


Oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar Subari SH dari Kejari Tanah Bumbu bahwa terdakwa Rooswandi dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, setelah mendengarkan dakwaan JPU tersebut, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Oleh majelis hakim sidangpun ditunda selama sepekan, dengan agenda keterangan saksi fakta dari JPU.

Untuk sekedar diketahui dalam perkara dugaan tipikor kasus pengadaan kursi yang diperuntukan bagi kantor Dasa, kantor Kelurahan dan Puskesmas, dimana sebelumnya juga terlibat direktur perusaan pelaksana kegiatan dan sekarang masih menjalani proses persidangan ( berkas terpisah ).

Sementara Pesehat Hukum Dino Yudistira SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

Selain itu, terkait masalah perkara yang didakwakan terhadap kleinnya, ia tidak bisa memberikan komentar dan meminta agar mengikuti persidangan berikutnya saja.

” Saya no comment dulu dan silahkan mengikuti proses sidang berikutnya dengan agenda saksi dari JPU, ” pungkasnya.***
ahmad kori sbn

.