sbn-MARTAPURA MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama pihak pengelola rumah sakit saat ini tengah berupaya keras menyelesaikan persoalan administrasi perizinan.

SALAH satu kendala utama yang dihadapi adalah status kepemilikan lahan di bagian belakang kompleks yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum yang jelas.


Areal yang dulunya merupakan lokasi eks PT. Golden tersebut saat ini diklaim oleh sebagian warga sekitar, sehingga status Hak Guna Usaha (HGU)-nya masih simpang siur.

“Kita sudah konfirmasi ke BPN, prosesnya masih berjalan di sana. Saat ini kita juga belum bisa memastikan secara pasti atas nama siapa HGU tersebut atau bagaimana status hukumnya,” kata Setda Banjar Yudi Andrea

Untuk memecahkan masalah ini, pihak rumah sakit dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sambil menunggu kejelasan status lahan tersebut, pejabat di tingkat kecamatan juga dilibatkan untuk memfasilitasi kelancaran proses administrasi yang dibutuhkan.

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, juga membenarkan hal tersebut.

Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus total menyelesaikan seluruh berkas dan persyaratan yang diminta oleh pemerintah pusat.

Target utamanya adalah agar seluruh administrasi rampung sebelum masa akreditasi berakhir pada November mendatang.

“Kami didorong untuk mempercepat proses ini agar status dan aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” jelas Yudi Andrea, Rabu (6/5/2026).

Mekanisme dan risiko jika terlambat

Diketahui, perpanjangan izin operasional rumah sakit berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan wajib diajukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA.

Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen mulai dari legalitas badan hukum, IMB, bukti akreditasi, hingga kelayakan teknis seperti sumber daya manusia dan peralatan medis.

Selain itu, rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat juga menjadi syarat mutlak.

Jika izin tidak disetujui atau kedaluwarsa, rumah sakit dianggap beroperasi secara ilegal dan berpotensi dikenai sanksi berat.

Sanksi tersebut berjenjang mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara pelayanan, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Faktor Penentu Penolakan

Perlu diketahui, meskipun persetujuan dari warga atau pemilik lahan perbatasan diperlukan sebagai syarat penunjang dan lingkungan, hal tersebut bukanlah faktor tunggal penentu kelulusan.

Izin perpanjangan dapat tetap ditolak jika:

1. Persyaratan Teknis Tidak Terpenuhi: Fasilitas, SDM, atau alat medis tidak sesuai standar.

2. Dokumen Tidak Lengkap: Tidak melampirkan bukti akreditasi atau legalitas yang sah.

3. Tata Ruang: Lokasi tidak sesuai RTRW atau RTBL.

4. Pengelolaan Lingkungan: Belum memiliki izin lingkungan atau pengelolaan limbah yang buruk.

5. Keterlambatan: Pengajuan dilakukan kurang dari 2 bulan sebelum izin habis.

Oleh karena itu, penyelesaian status lahan diharapkan segera tuntas agar tidak menghambat pemenuhan syarat-syarat teknis lainnya demi kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.***