sbn-MARTAPURA, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap angkutan batu bara yang merusak jalan desa.

MENURUTNYA, penempatan petugas Dishub dinilai hanya sekadar “aksi” formalitas, karena truk tetap beroperasi di malam hari saat pengawasan lengang.


Politisi Partai Golkar ini menilai pemerintah kurang tegas dalam menindak pelanggaran, padahal kerusakan jalan sangat mengganggu mobilitas warga, khususnya di Desa Biih.

Dia meminta agar janji Bupati untuk memanggil pengusaha dan pemilik angkutan di wilayah Karang Intan segera direalisasikan.

“Jangan biarkan truk yang melanggar aturan terus beroperasi dan merugikan masyarakat”

” Pemerintah harus segera memperbaiki jalan yang rusak dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang diperbarui tahun 2012, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) dan dilarang melintas di jalan umum.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan akses.***