sbn-JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur konferensi pers (konpers) dengan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan rasuah di hadapan publik.

LANGKAH ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku tahun ini.


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), seperti dilansir Antara.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.

Asep menjelaskan bahwa substansi KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk bagi tersangka, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.

Perubahan prosedur ini mulai diterapkan saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

KUHAP baru sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Pasal 369, seluruh aturannya berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026.***