suara banua news -MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar setujui raperda APBD perubahan tahun 2021 menjadi Perda. Atas persetujuan itu, kemudian dilakukan Penandatanganan Keputusan DPRD Banjar terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang perubahan APBD tahun 2021 oleh Ketua DPRD Banjar H. M. Rofiqi dan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Rabu ( 1/9/2021).

BUPATI BANJAR H. Saidi Mansyur mengemukakan, bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2021 merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun 2021.

“Perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 23 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”


” Perubahan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 mengacu pada Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021,” jelas bupati.

Perubahan APBD tahun 2021 ini sendiri merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA serta platform anggaran sementara yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD pada 16 Agustus 2021 yang dilaksanakan melalui penyesuaian anggaran Pemerintah Daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan, tutupnya.***

suara banua news