suara banua news – BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Banjarmasin memvonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Akbar Fadly ( 43 ) dalam perkara pengadaan kursi rapat dan tunggu di Pemkab Tanah Bumbu, Rabu (1/9/2021).
MAJELIS hakim diketuai Jamser Simanjuntak, SH dan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH, menilai , bahwa terdakwa dianggap telah terbukti barsalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga diminta membayar uang denda sebesar Rp. 50 atau subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan dan diminta membayar uamg pengganti sebesar Rp. 500 juta lebih ( kerugian telah dikembalikan).
Sementara kedua belah pihak baik Penasehat Hukum terdakwa dan juga JPU agar meminta waktu untuk berfikir terlebih dulu apakah menerima atau banding?
” Kita beri waktu selama satu minggu apakah akan mengajukan banding, namun bila tidak ada maka putusan akan berkekuatan hukum tetap, ” kata Ketua mejelis hakim Jamser Simanjuntak SH.***
ahmad kori sbn