suara banua news -MARTAPURA, Pengusaha Real Estate dan salah satu Ketua LSM di Kabupaten Banjar Aliansyah menilai, Pemkab Banjar belum siap menerapkan UU No.16 tahun 2021 tentang Cipta Karya.

IMPLEMENTASI atau pelaksanaan P
peralihan undang undang yang ada mengatur tentang perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Banjar menurut Aliansyah belum sepenuhnya matang, dikarenakan dinas terkait belum ada mengajukan Perda peralihan untuk pelaksanaannya.

Tidak adanya dasar hukum berupa Perda PBG pengganti IMB yang mengatur berapa nilai retribusi yang nantinya harus dibayar oleh para pelaku usaha tersebut justru akan menghambat kegiatan pembangunan di Kabupaten Banjar nantinya.


” Pemerintah harus ada memberikan diskresi atau pertimbangan lain agar masalah ini tidak berlarut larut,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rafiki saat dimintai keterangan perihal regulasi Perda perubahan IMB menjadi PBG tersebut berpendapat bahwa Diskresi adalah salah satu solusi jangka pendek yang bisa menjadi pilihan.

” Pemkab Banjar saat ini sedang melakukan upaya percepatan dengan melakukan diskresi dengan tujuan agar iklim investasi yang ada di kabupaten Banjar bisa tetap berjalan,” tukasnya.

Rafiki berharap Dinas Teknis yang memiliki kewenangan merancang ataupun mengusulkan Perda perubahan dari IMB menjadi PBG tersebut untuk segera memyerahkannya ke DPRD agar bisa segera disahkan.

” Perda peralihan tersebut sampai sekarang belum diserahkan bagaimana kami mau mensahkannya,” ucapnya

Rafiki juga mengungkapkan bahwa pihaknya siap mensahkan Perda peralihan tersebut dalam 1 bulan, asalkan mereka mau serius dan komitment dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Ida Presy didampingi oleh Kasi Perijinan Tertentu Uray Tony menjelaskan bahwa selain Diskresi Pemkab Banjar masih bisa mencari solusi lain terkait permasalahan tersebut.

Ida menjelaskan, Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan (UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).

Namun begitu lanjut Ida diskresi ini tetap perlu dibatasi dan harus dilakukan secara bertanggung jawab

” Apabila diskresi dilakukan secara tidak bertanggung jawab atau “kebablasan” maka akan berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan publik itu sendiri nantinya,” terangnya.

Lebih jauh Ida mengungkapkan solusi lain terkait permasalahan ini yaitu, Pemerintah daerah masih bisa menggunakan perda IMB namun nilai Retribusinya di Nol kan. Atau dibuatkan draf Perbub Retribusi yang baru dan diinput dalam SIMBG melalui sistem Piutang dan dikuatkan lagi dengan MOU yang mana dalam kesepakatannya akan dibayarkan setelah perda disahkan.

” Kita inginkan solusi yang terbaik dalam masalah ini, dan jangan sampai ada pihak yang dirugikan baik itu pemerintah maupun investor,” tandasnya.***
budi s sbn