Tanpa otoritas yang independen, UU PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif.
![]()
suara banua news-JAKARTA, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, apabila otoritas perlindungan data pribadi (PDP) berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau pun menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), maka tentu tujuan didirikannya otoritas tidak akan tercapai. Sebab, tanpa otoritas yang independen, UU tentang PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif.
“ARTINYA, mandat perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, juga tidak akan bisa terwujud,” ujar Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (13/11/2021).
Dia menjelaskan, jangkauan material UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik maupun privat. Penerapannya hanya akan efektif apabila diawasi otoritas PDP yang independen, bukan bagian dari kementerian atau lembaga pemerintah.***
republika co.id


















