suara banua news – BANJARMASIN. Berkas dua tersangka fachriadi dan Marhaini hasil OTT KPK terkait dugaan suap proyek Irigasi Bajang dan Kayakah di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU ) telah diserahkan ke Pengadilan Banjarmasin oleh Tim Kejaksaan KPK , pada Jum’at siang ( 19/ 11/2021).

KETUA PENGADILAN NEGERI Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH melalui Jubir Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas kedua tersangka Facriadi dan Marhaini limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Berkas kedua tersangka OTT KPK yaitu atas nama Fachriadi dan Marhaini telah diserahkan ke pengadilan negeri Banjarmasin pada Jum’at tanggal 18 November 2021 tapatnya sekitar pukul 9.30 wita pada pagi hari,” terang Aris Bawono saat dihubungi melalui wa.

Dijelaskannya lagi, dalam persidangan perdana yang akan digelar pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021 nanti, Ketua Pengadilan Negeri telah mempercayakan perkara ini kepada Jamser Simanjuntak SH sebagai Ketua majelis hakim dengan kedua anggotanya Achmad Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH untuk mengadilinya.


” Perkara tipikor ini sidang perdananya bakal digelar pada Rabu 1 Desember 2021 dengan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, ” tambahnya.

Kedua tersangka sendiri diamankan berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, atas dugaan suap.

Dalam perkara yang sama, selain kedua tersangka, KPK juga menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka.***
akhmad kori sbn