suara banua news – Banjarmasin, Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ahmad Fatoni (35) terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu.

PUTUSAN tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah atau subsidiar 6 bulan penjara.

OLEH Mejelis hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan anggota Jamser Simanjuntak SH, terdakwa Ahmad Fatoni, terbukti bersalah melawan hukum memiliki dan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu.


Selain itu, warga Jalan Irigasi Komplek Luthfia Tunggal Blok B no. 161 RT 11 Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ini juga di diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsidiar selama 3 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara virtual ini, juga menegas bahwa terdakwa Ahmad Fatoni, secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan mejelis hakim PN Banjarmasin itu, pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dulu.

” Kita beri waktu selama tujuh hari kedepan”

” Apakah akan melakukan upaya hukum lain, ” kata ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sambil mengetukkan palunya, Kamis sore (25/11/2021).

Seperti diketahui, sebelum terdakwa divonis bersalah, ia diamankan petugas dari Polsek KPL saat berada di kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin.***
akhmad kuri sbn