suara banua news – BANJARMASIN, Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Agung Wicaksono dan Hendra Suriani ( berkas terpisah) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda kesaksian kedua terdakwa.
DIHADAPAN majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan kedua anggota Yusriansyah SH, MHum dan M. Fatkan SH, MHum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH danMasrita F SH, kedua terdakwa membenarkan barang bukti barang bukti yang disita adalah paket sabu dan juga barang bukti lainnya.
![]()
” Saya membeli sabu dari seseorang yang bernama inisial JM, sebanyak 100 gram dengan harga Rp 64 juta. Namun sesuai arahan terdakwa Hendra (teman JL) harus membayar uang dp dulu sebesar Rp 20 juta, ” kata terdakwa Agung, Kamis, (9/12/2021).
Berselang beberapa hari setelah uang di transfer ke JL, terdakwa Hendra selaku penghubung ke JL menemuinya dan memberitahukan bahwa sabu telah datang, tepatnya Sabtu malam 24 Juli.
Pada hari minggunya, dirinya mengajak Hendra untuk ketempat dititipkannya sabu yaitu dirumah AE di Jalan Rantauan Timur ll nomor 64 RT 03 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin, sambungnya Agung.
Jelas Agung lagi, sesampai disana mereka membagi sabu seberat 100 gram menjadi 20 paket, dimana untuk 5 gram seharga Rp.4 juta.
Kalau semua sabu tersebut laku terjual, mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 16 juta.
” Dari 20 paket tersebut, saya hanya menyimpan sepaket yang selebihnya dibawa terdakwa Hendra untuk dipasarkan ke pembeli,” kata Agung lagi.
Atas perbuatan terdakwa, oleh JPU disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
ahmad kori sbn
![]()


















