Suara banua news – BANJARMASIN, – Upaya hukum untuk memperjuangkan harkat dan martabat orang banyak khususnya bagi buruh sopir truk angkutan batubara yang mengais rezeki kandas sementara.
PASALNYA,, oleh Hakim Tunggal Putu Agus Wiranata SH, MH yang memeriksa perkara pra peradilan terhadap Polda Kalsel yang memasang Police Line di Jalan Hauling Km 101 Tapin tersebut menolak gugatan yang dimohonkan MAKI, pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 24 /1 /2022 ) kemarin.
![]()
Meskipun demikian perjuangan upaya untuk membuka kembali police line tersebut tetap melalui jalur hukum melalui gugatan pra peradilan akan terus dilakukan.
Dan rencananya MAKI dan Kuasa Hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin akan melayangkan gugatan pre peradilan kembali dengan materi dan alasan yang berbeda.
” Kami akan melakukan gugatan pra peradilan kembali namun dengan materi dan alasan yang berbeda, dan akan melakukan perumusan dan perbaikan gigatan, ” kata Boyamin Saiman saat ditemui usai persidangan.
Menurutnya, dalam perkara pra peradilan yang dulu pernah dilakukan selama 6 kali gagat pra dan akhirnya dimenangkan.
” Dalam masalah putusan pra peradilan ditolak ada hal yang biasa, dan Kami akan gugat kembali, namun kedepan gugatan lebih fokus terkait police line yang dinilai tidak sah, lantaran belum kantongi izin baik dari pengadilan Negeri Banjarmasin, maupun Rantau, ” jelasnya lagi.
Ditambahkan, meskipun gugatan pihaknya ditolak, namun yang membuat mereka masih merasa ada harapan lagi dalam melakukan gugatan kembali, dimana dalam putusan Hakim kemarin ada menyatakan bahwa pemasangan police line tersebut dalam bentuk penyitaan.
” Dengan demikian Kami dalam gugatan nanti lebih fokus kemasalah pemasangan police line tanpa izin pihak pengadilan, dimana seharusnya pemasangan heruslah seizin lembaga tersebut sebagai penilainya, ” ujarnya***
Ahmad kori sbn
![]()


















