suara banua news- MARTAPURA, Sebanyak 14 pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar menyerahkan surat kasasi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar, Senin (21/3/2022).
PENYERAHAN surat kasasi oleh 14 pimpinan kecamatan Partai Golkar ini, menyusul dilantiknya Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Banjar.

” Penyerahan surat kasasi tersebut memberitahukan, bahwa saat ini proses hukum polemik Partai Golkar di Kabupaten masih berjalan,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi H. Arkani.
Surat kasasi yang diserahkan tersebut, kata dia lagi dibarengi dengan bukti tanda terima MA berupa Akta Penerimaan Memori Kasasi dengan nomor 938/pdt.Sus-Parpol2021/PN.JKT.Brt.

Tujuannya, agar KPUD Kabupaten Banjar tidak memproses surat apapun, karena proses hukumnya masih berjalan di MA.
Dikemukakannya lagi, kalau pihaknya mempertanyakan pelantikan yang dilakukan oleh pihak yang menggelar musda X tahun 2021. ” Hingga saat ini masih belum ada kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.
” Prosesnya kan masih berjalan di MA (masih berpolemik). Lantas menggunakan aturan yang mana pelantikan kemarin?,” lanjutnya
Sebagai bahan pemberitahuan,
Selain menyerahkan ke KPUD Banjar, pihaknya juga menyerahkan surat kasasi tersebut ke Polres Banjar serta Kesbangpol Kabupaten Banjar.***
suara banua news