suara banua news- BANJARMASIN, Sidang perkara narkoba (klasifikasi narkoba) dengan barang bukti 10 pcs lembar prangko yang mengandung narkotika jenis 2 CB kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa M. Fadel.
SIDANG yang dipimpin majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH,MH dengan kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Budi Hermanto SH,MH serta dihadiri kuasa hukum terdakwa Taufik SH ini, beragendakan keterangan 2 orang saksi dari Kepolisian Polda Kalsel berlangsung secara virtual, Kamis (24/3/2022).
![]()
Menurut keterangan saksi dihadapan persidangan, bahwa terdakwa diamankan pada saat menerima kiriman paket yang ternyata mengandung narkotika.
![]()
Diakui saksi bahwa persidangan dengan perkara narkoba jenis 2 CB sangat jarang dipersidangkan.
Selain itu saksi yang dihadirkan oleh JPU Masmurah SH dari Kejati Kalsel ini juga menerangkan, selain terdakwa tidak ada lagi orang lain saat pengamanan.
Usai diminta keterangan, majelis hakim menunda persidangan selama seminggu.
” Persidangan kita tunda selama sepekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” kata ketua majelis hakim, sambil memukul palu tanda persidangan selesai.
Sementara oleh JPU Terdakwa M. Fadel didakwa melanggar primair pasal 114 ayat 1 dan Subsidair pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.****
ahmad kori sbn
![]()
![]()


















