suara banua news – BANJARMASIN, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati) Kalsel, Masmurah SH, menuntut 7 tahun penjara dan denda satu miliar atau subsidair selama enam bulan penjara terhadap terdakwa M. Fadel (20) dalam kasus narkotika jenis baru prangko 2 CB, dalam sidang lanjutan a di PN Banjarmasin, Kamis, (7/4/2022).
JPU Menilai, terdakwa warga Rawa Sari, Banjarmasin ini terbukt bersalah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang tergolong dalam daftar narkotika.
![]()
Adapun sidang secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Budi Hermanto SH, MH.
Disinggung terkait beratnya tuntutan hukuman bagi anak muda yang mana dalam pengakuannya barang untuk dikonsumsi agar mudah tidur tersebut, JPU dalam pendapat hukumnya bahwa ia terdakwa telah tiga kali memesan barang 2 CB, melalui instagram (medsos ).
” Tuntutan 7 tahun denda 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara lantaran M. Fadel telah 3 kali memesan barang tersebut, ” terang JPU Masmurah yang ditemui usai sidang pembacaan Tuntutannya.
Terpisah Penasehat Hukum Isfhi Ramadhan SH, MH mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut terlalu berat dan ia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi kliennya tersebut.
” Kami juga memohon agar barang bukti Hp merk I Phone milik kliennya agar dikembalikan, dimana kami berpendapat barbuk tersebut tidak ada hubungannya dengan perbuatan kliennya, ” pintanya saat membacakan pembelaan secara lisan.
Ditambahkan, memang kliennya mengakui bersalah telah menggunakan barang tersebut. Namun ia tidak mengetahui bahwa barang tersebut ternyata tergolong dalam narkotika. Iapun mengkonsumsi agar mudah tidur.
Sementara, persidangan oleh majelis hakim ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.***
ahmad kori sbn
![]()


















