sbn- BANJARMASIN, Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang menjerat Rizky Amalia, yang dikenal sebagai “Ame”, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/5/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan.

PERSIDANGAN dilakukan secara daring dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, SH, MH, didampingi anggota majelis Fidiyawan Satriantoro, SH, dan Suwandi, SH, MH.


Ruang sidang tampak penuh, dihadiri sejumlah mahasiswi maupun para korban yang mengikuti jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Rizky Amalia didakwa melakukan tiga pelanggaran hukum, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016.

Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada rentang Agustus 2021 hingga Februari 2022, di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Lulutut, Banjarmasin Timur.

Terdakwa diduga menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang dengan janji sistem arisan online.

Melalui penasihat hukumnya, Syahrani, SH, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.

“Kita tunda sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro saat menutup sidang dengan ketukan palu.

JPU Radityo Wisnu Aji menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tujuh orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp600 juta.

Pada sidang berikutnya, pihak penuntut kemungkinan hanya akan menghadirkan tiga dari tujuh saksi korban untuk memberikan keterangan di persidangan.***
qory sbn