suara banua news- MARTAPURA, Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, hingga saat ini tak ada ujung penyelesaiannya.

BAHKAN, salah satu kader potensial dan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Golkar Kamaruzzaman, akan terus memikirkan upaya apa yang diambil guna membantu 13 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Banjar, menyusul hak suara mereka di cabut dalam Musda X  Partai Golkar hingga memunculkan dualisme kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.


Tak hanya disitu, konflik internal Partai Golkar Kabupaten Banjar ini pun bergulir ke sidang  Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan Musda X yang digelar pada 30 Januari 2021 lalu, dengan ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar H Rusli.

“Kami  akan terus melakukan upaya hukum lain, kendati diketahui  salinan putusannya berbeda dengan apa yang diucapkan Majelis Hakim sebelumnya,” kata Kamaruzzaman, Rabu (27/10/2021).

Dalam amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (perkara nomor 29) tertanggal 13 Oktober 2021 menyebutkan l menolak seluruhnya permohonan termohon, sambungnya Kamaruzzaman.

“Salinan yang dibacakan pada 13 Oktober 2021 lalu jelas berbeda. Ini yang menjadi permasalahannya. Dan akan kita pikirkan kedepannya,” tandasnya.*

suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here