foto terdakwa Ukkas Arpani

SUARA BANUA NEWS -Banjarmasin, Salah satu terdakwa kasus dugaan pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Banjarmasin sebesar 18,5 miliar, yaitu Ukkas Arpani (44) tahun, dituntut 10 tahun penjara dan didenda sebesar 5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin,
Selasa, siang (15/10/2019).


DALAM tuntutannya, jaksa menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal kesatu pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo pasal 65 ayat 1 dan 2 dan kedua melanggar pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ).

Seperti diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Ukkas Arpani bersama dua terdakwa lainnya ( sudah divonis), sebagaimana dalam dakwaan jaksa
telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin sebesar Rp.18 miliar dengan jaminan kapal tugboat fiktif.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa Ukkas Arpani,
dari kantor pengacara Muhamad Pazri SH MH melalui rekan Advokat Harmono SH mengatakan, bahwa tuntutan tersebut terlalu berat.

” Alasan terkait tuntutan itu terlalu berat, nanti akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” bilang Harmono.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yaitu Arif Rahman dan Daniel Betteng sudah divonis dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 7 bulan penjara (sidang terpisah).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Yuli Hadi SH MH dengan hakim anggota Purjana SH MH dan Nanik Handayani SH MH ini, akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa.***

hasil liputan corry sbn.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here