suara banua news- MARABAHAN, Seorang pria RM (29)tahun tak berkutik saat diamankan petugas
saat berada di kawasan jalan Trans Kalimantan tepatnya disekitar Terminal Handil bakti Alalak Kabupaten Batola, Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
Warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 20 RW 02 Banjarmasin ini diamankan karena diduga sebagai pelaku pengedar obat yang di duga mengandung narkotika.

Bersama RM, petugas juga mengamankan barang bukti 100 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika yaitu Karisoprdol.

Selain itu petugas juga mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara ini diantaranya satu lembar kertas warna coklat, satu buah tas warna hitam dan satu buah hp merk Vivo Y22 warna hijau serta satu unit sepeda motor honda Mio warna hijau dengan beserta kunci kontak.
KAPOLRES BATOLA AKBP Diaz Sasongko SIk, melalui Kasatres Narkoba, AKP Abdullah menjelaskan, pelaku dijerat dengan
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika gol I jenis Karisoprdol Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)
Sementara kronologis dari proses diamankannya RM sebut AKP Abdullah, berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Batola, sedang melaksanakan giat mengenai peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Batola, lalu tanpa sengaja melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan duduk diatas sepeda motor.
Setelah itu anggota mencoba mendekati pelaku , tanpa curiga anggota langsung melakukan penggeledahan ditubuh tersangka.
Dari situ petugas kemudian menemukan barang bukt berada di dalam tas dan selanjutnya petugas langsung mengamankan RM.***
iberahim sbn