suara banua news – BANJARMASIN,Sidang lanjutan perkara tipidum kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait arisan online dengan terdakwa Raisa Amelia kembali di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/6/2022).

SIDANG secara daring diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH,MH dan Eko Setiawan SH,MH dan juga turut hadir Penasehat Hukum Terdakwa 

Adapun saksi yang dihadirkan JPU antara lain Nurjati, Chairunnisa Ratu Salma dan Ressa Relita, yang mana  Ketiganya merupakan korban jual beli slot arisan yang dipasarkan terdakwa melalui akun media sosialnya.


Masih dalam agenda keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang diluar dari berkas laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adapun ketiga saksi kali ini, adalah Nurjati, Chairunnisa Ratu Salma dan Ressa Relita  Ketiganya merupakan korban jual beli slot arisan yang dipasarkan terdakwa melalui akun media sosial.

Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntijoro, para saksi senada mengatakan bahwa mereka berani membeli arisan atau menyerahkan uang kepada terdakwa lantaran tergiur keuntungan.

Sementara oleh majelis hakim sidang ditunda minggi depan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

Radityo Wisnu Aji mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam perkara arisan online sudah selesai.

Dari semua saksi yang dihadirkan, kata Radityo pihaknya menyimpulkan mereka ini adalah korban dari jual beli slot arisan diduga hanya fiktif

” Dari persidangan terungkap bahwa terdakwa mengelola arisan online diduga  hanyalah fiktif belaka, ” terangnya.***
ahmad kori sbn