suara banua News – BANJARMASIN. Rumah yang didiami Noor Chelwaty ( ahli waris Taufik ) selaku Tergugat selama puluhan tahun lamanya, hari ini akhirnya di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu, 22 Juni 2022.

MESKIPUN eksekusi Riil, pengosongan sekaligus pembongkaran bangunan rumah ( sengketa perkara perdata ) yang berlokasi di Jalan Raya Purnasakti, no. 29 Rt. 45 Kelurahan Telaga Biru, Kec.Banjarmasin Barat, Banjarmasin berjalan aman, namun perkara perdata no 105/Pdt.G/2008/PN BJM tersebut dinilai tidak berdasar kalau istilah bahasa putusannya nonekontabel atau putusannya tidak bisa dieksekusi seharusnya seperti itu.

” Ketika dibacakan surat eksekusi oleh petugas juru sita PN Banjarmasin, kami menolak, karena dalam konsersing dimana kami menilai bahwa kecocokan objek sengketanya itu diduga tidak sesuai dengan objek di putusan sebelumnya di tahun 2008 , ” kata Dr. Muhammad Pazri SH,MH didampingi tim dari kantor Pengacara Borneo Low Firm


Dijelaskan, jadi objeknya bergeser, titik kordinatnya bergeser dan juga batas- batasnya bergeser.

Ditambahkan, selain itu pada saat pihaknya melakukan perlawanan eksekusi dan selanjutnya dedenveejet perlawanan pihak ketiga yang mengajukan keberatan administratip kepada Badan Pertanahan.

Lanjut Pazri, oleh Badan Pertanahan secara tegas faktual mengatakan bahwa objek sengketa yang memang hari ini menjadi surat kepemilikan SHM dari pemohon eksekusi diduga telah dibatalkan sebelumnya dan beserta turunannya termasuk milik yang bersangkutan, ” katanya.

Sehingga, tambah Pazri, istilah bahasa putusannya nonekontabel atau putusannya tidak bisa dieksekusi seharusnya seperti itu.. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan keberatan, penundaan, pelaporan dan juga mengajukan perlawanan eksekusi yang di kasasi belum turun putusannya.

” Dan terbaru pasca putusan dari perlawanan dan juga perlawanan gugatan dari pihak ketiga dan itu diarahkan kami diarahkan untuk menggugat ke PTUN karena produknya adalah surat keputusan dan masih berproses di Mahkamah Agung, ” terangnya.

Ditambahkan, padahal pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi ini ditunda karena diduga tidak sah, karena upaya kami masih jalan.

” Tadi telah kami sampaikan ke pihak PN melalui Juru sita bahwa pihaknya tidak melakukan asas kehati-hatian dan terkesan menzolimi klien kami, karena hak warga untuk mempertahankan haknya, ” katanya.

Selain itu, lanjutnya, yang mengatakan sah atau tidak Surat SHM tersebut adalah BPN, sedangkan BPN sendiri diduga telah mengatakan batal tetapi masih juga di eksekusi, menurutnya, hal tersebut terkesan aneh dan janggal.

Sementara pemohon yang di wakili kantor hukum M.kharisma Harahap, SH,MH dan kantor hukum Dr. H. Abdul Halim Shahab. SH MH mengatakan bahwa pihak PN telah melaksanan Eksekusi yang mana perkara perdatanya telah berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut oleh pihaknya diusulkan sejak tahun 2013 lalu, dan sekarang 2022 baru dilaksanakan.

” Jadi baru terlaksana pada hari ini, memang dalam perkara perdata ini ada dua putusan, yang juga telah berkekuatan hukum tetap, ” ucapnya.

Dijelaskan, pertama putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait masalah sengketa hak miliknya, yang sudah tingkat PK yang dimenangkan oleh pihak pemohon.

Sedangkan yang kedua, lanjutnya, putusan terkait masalah perlawanan, yang mana perkaranya juga sampai tingkat kasasi, dan sudah diputus oleh PN.

Ditambahkan, dan kedua putusan sudah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri datang diantaranya juru sita beserta panitera PN untuk melaksanakan putusan tersebut berdasarkan penetapan dari Ketua PN Banjarmasin.

Dijelaskan,karena putusannya terkait eksekusi riil oleh karena itu pembongkaran dilakukan agar tanah bisa dikuasai.

Disinggung adanya informasi bahwa sertipikat SHM termasuk dalam turunannya diduga dibatalkan pihak BPN.

Dijelaskan, oleh Kharisma memang ada putusan perkara di tahun 1993 silam, dimana dalam amar putusannya dibatalkan sertipikat induk beserta turunannya, namun tidak menyebut SHM milik pemohon, hal ini lah yang menjadi salah satu alasan ekeskusi hari ini bisa terlaksana, dan menanggapi beberapa opini dari kuasa termohon, kami rasa hal tersebut sudah teruji di pengadilan sehingga tidak perlu di tanggapi berlebih, karena kami yakin berjalan nya proses sengketa hingga sampai eksekusi ini terlaksana, pengadilan sudah melihat segala fakta yang ada, maka sdh seharusnya kita menghormati proses eksekusi dari pengadilan ini.

Terpisah Ketua PN melalui Juru sita PN Banjarmasin Amrullah mengatakan bahwa pada hari ini ia ditunjuk sebagai juru sita untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek bangunan rumah yang di jalan Raya Purna sakti no.29 Banjarmasin tersebut.

Dijelaskan, permohonan ini sudah lama pada tahun 2013 silam,dan baru sekarang dilaksanakan PN Banjarmasin.***
ahmad kori sbn