suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara tipidum kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait arisan online dengan terdakwa Raisa Amelia kembali di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/7/2022) kemarin.
SIDANG secara daring diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH,MH dan Eko Setiawan SH,MH dan juga turut hadir Penasehat Hukum Terdakwa.
Adapun persidangan yang digelar kali ini hanya pemberitahuan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh JPU.

Dijelaskan, penundaan lantaran masih belum rampungnya penghitungan kerugian terhadap para korban dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK)

” Jadi para korban rencananya mengajukan Restitusi atau ganti rugi, sehingga nanti dalam tuntutan kami harus memuat atau dari dasarnya LPSK , ” terang JPU Raditio Wisnu Aji SH, MH dari Kejari Banjarmasin ditemui usai sidang.
Lanjutnya, memang sudah ada lima’ saksi yang dihitung dan tersisa dua saksi lagi yang belum dihitung kerugiannya.
” Sehingga bila sudah rampung minggu depan Tuntutan akan dibacakan, ” pungkas JPU ini. ***
ahmad kori sbn