suara anua news- BANJARMASIN,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Raisa Amelia dalam perkara arisan online.
TIDAK hanya itu, JPU Raditio Wisnu Aji SH,MH dari Kejari Banjarmasin juga meminta majelis hakim agar terdakwa yang notabenenya istri terdakwa Mahesa ( polisi non aktif) dengan berkas terpisah tersebut diganjar pidana berupa mengganti kerugian yang dialami para korban dugaan penipuan.
![]()
” Ada dua unsur pidana bagi Terdakwa Raisa Amelia alias Ame yang pertama pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan kedua pidana pembebanan dimana ia diwajibkan untuk membayar Restitusi atau memgganti rugi tarhadap korban sesuai dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK) , ” katanya saat ditemui usai sidang. Senin, 28 Juli 2022.
Sidang yang digelar masih secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Heru Kontjoro SH, MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH, dan Eko Setiawan turut hadir Kuasa Hukumnya,
Lanjut Aji, kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan yaitu melanggar pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Sementara, setelah mendengarkan pembacaan Tuntutan oleh JPU tersebut oleh majelis hakim meminta Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan tanggapannya atau melakukan pembelaan.
” Terhadap Tuntutan tersebut kita beri waktu selama satu minggu terhadap terdakwa melalui Penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan, ” kata Heru Kuntjoro yang juga dibantu Panitera Pengganti Ardiansyah SH sambil mengetuk palu mengakhiri persidangan.***
ahmad kori sbn


















