suara banua news -MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi merasa kaget, kawasan objek wisata alam Kiram Park yang berada di wilayah Kabupaten Banjar, kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut. Hal tersebut menyusul adanya kesepakatan antara bupati Kabupaten Banjar dan bupati Tanah Laut?
” INI AKAN benar-benar terjadi, jika kesepakatan antara bupati Banjar dan bupati Tanah Laut soal tapal batas wilayah keduanya sudah memiliki kekuatan hukum,” kata HM.Rofiqi.
![]()
Selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dirinya akan memprotes “kebijakan” tersebut. Mengingat hal ini tidak berpihak terhadap 200 warga yang ada di kawasan tersebut yang bakal terdampak.
“Saya terkejut mendengar hal ini. Jelas akan saya protes kebijakan yang jelas-jelas tidak berpihak kepada warga disana,” jelasnya.
Kalau perlu dirinya akan datang khusus ke Kemendagri untuk membahas masalah ini, sambungnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini, berdasarkan laporan yang masuk kedirinya, wilayah Kiram keluar dari wilayah Kabupaten Banjar meliputi RT 2 Desa Kiram Kecamatan Karang Intan termasuk di dalamnya Kiram Park dengan luasan sekitar 2000 hektar.
Jika nanti kesepakatan itu dibiarkan, dan selanjutnya tapal batas itu dilegalkan, kedepan beribu masalah di kemudian hari akan muncul menyertainya, jelas Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
“Masalah yang pasti akan muncul adalah, berkaitan dengan legalitas alas atas kepemilikan lahan milik masyarakat setempat”
![]()
“Bukankah selama ini legalitas alasnya beralamat Kabupaten Banjar. Baik dalam bentuk sertifikat hak miliki maupan kepemilikan dokumen dalam bentuk lain yang sah,” jelasnya.
Keterkejutan serupa juga di sampaikan Kepala Desa ( Pambakal) Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Iwar.
Menurutnya, saat ini pihaknya terus memprotes tapal batas yang didasari kesepakatan antara kedua kepala daerah tersebut.
“Saya sejak masih dalam perut ada di Kiram. Sejak dulu sampai saat ini menjadi Pembakal tahu persis batas-batas wilayah antara Desa Kiram dan Desa Imban Tanah Laut”
“Sekarang batasnya dirubah dan menghilangkan wilayah RT.2 Desa Kiram, hanya atas dasar kesepakatan kedua kepala daerah. Ini akan terus kamu protes. Karena ini memang tidak benar,” kata Pambakal Desa Kiram.
Informasi berubahnya tapal batas tersebut, ungkap Iwar, diketahuinya sekitar dua minggu yang lalu. Dimana saat itu dirinya melakukan pemetaan batas wilayah Desa Kiram.
“Ketika kami memasukkan data data titik koordinat yang diberikan Bagian Tapem Pemkab Banjar ke dalam peta, betapa terkejutnya kami karena wilayah kami berkurang. Hampir seluruh wilayah RT.2 masuk dalam wilayah Desa Imban, Tanah Laut,” jelasnya.
Atas “keganjilan” itu, pihaknya yang didukung masyarakat sepakat untuk menolak hal itu.
“Dokumen alas kepemilikan tanah di wilayah RT.2 tersebut demikian banyak. Semuanya beralamatkan Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Itu baru satu masalah, belum masalah yang lain akan dihadapi jika hal itu benar benar terjadi,” jelasnya.
Pihaknya tegas Iwar, akan tetap berpegang pada peta batas wilayah yang ada. Untuk itu dirinya berharap, Pemkab Banjar juga tidak lantas melemah dan setuju dengan tapal batas baru yang jelas jelas akan mendatangkan masalah di kemudian hari, lanjutnya.***
rahmadi sbn


















