suara banua news -MARTAPURA, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie mengatakan, belum terlaksananya paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD tahun 2021 dikarenakan gagalnya dua agenda rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum, Senin 1 Agustus 2022.
“Bukannya di tolak, karena semua fraksi telah menyetujui Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD tahun 2021″
” Cuman, saat pengembalian keputusan terhadap Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, rapat paripurna tak memenuhi kuorum,” jelasnya.
Karena tidak bisa diambil keputusan, saat gelaran rapat paripurna, maka kewenangan akan diberikan kepada Bupati Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 197 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Apabila dalam waktu satu bulan dewan tidak dapat mengambil keputusan, maka kewenangan akan diberikan kepada Bupati selama tujuh hari untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya yang akan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Kalimantan (Kalsel),”katanya.
Akhmad Zaky Hafizie, juga menjelaskan, permasalahan ini tidak akan berdampak terhadap penyusunan anggaran di 2023, sebab s Perbup sebagai pengganti Perda. Terlebih sudah dilakukan audited sebelumnya,” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Usai kegiatan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 ditutup atau batal terlaksana. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengaku tetap memberikan apresiasinya terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Bagaimana pun tentunya kesibukan DPRD juga harus kita hormati. Mudah-mudahan kedepannya, baik eksekutif dan legislatif tetap dapat sejalan, sehingga apapun yang menjadi program bisa berhasil,” jelasnya.**