suara banua news – BANJARMASIN, Niat Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membangun kembali Rusunawa 4 di lahan yang telah dihibahkan oleh Balai Karantina Pertanian Tingkat I Banjarmasin sepertinya masih akan sulit direalisasikan.
MESKIPUN kabarnya proses hibah lahan tersebut sudah ditandatangani walikota Banjarmasin, berupa naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin ke Pemko Banjarmasin, serta sudah mendapatkan persetujuan Presiden RI Joko Widodo, Pemko Banjarmasin masih belum bisa menggarapnya sampai sekarang?
![]()
Kasubid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset Pemko Banjarmasin M Haris Arsyad , saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, dan sebagai tindak lanjut dari hibah tersebut pihaknya sudah melakukan pengamanan aset secara tersurat berupa balik nama aset, dan pengamanan aset berupa fisik dengan pemasangan plang dan patok lahan.
Walaupun secara legalitas lahan tersebut statusnya clear dengan adanya legalitas surat sertifikat, namun masalah yang masih harus dihadapi oleh Pemko Banjarmasin adalah lahan tersebut masih belum clean atau lahan masih bermasalah karena dikuasai oleh masyarakat, meskipun statusnya sudah menjadi lahan atau aset milik Pemko Banjarmasin.
” Kami tau lahan tersebut masih bermasalah, tapi karena perintah walikota selaku pimpinan, maka mau tidak mau kami menerimanya,” ucapnya.
Haris menambahkan bahwa saat ini tinggal bagaimana tindak lanjut dari tim dinas terkait untuk bagaimana menyusut formulir atau regulasi yang baik serta benar agar masalah ini bisa dapat diatasi.
” Perlu diingat, bahwa penyelesaian masalah ini bukan sepenuhnya tanggung jawab bidang aset, melainkan tanggung jawab tim terkait yang terlibat dalam project rusunawa 4 ini, ” imbuhnya lagi.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Kumuh Kota Banjarmasin, A Fanani Syaifuddin saat dikonfirmasi juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap melaksanakan project Rusunawa 4 tersebut, asalkan syarat lahannya terpenuhi yaitu clean & Clear.
Clean & Clear tersebut adalah syarat mutlak yang sudah ditekankan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat apabila pemerintah Kota Banjarmasin ingin mendapatkan bantuan dana pusat untuk pembangunan Rusunawa (Rumah susun sewa) tersebut.
” Selama syarat tersebut tidak terpenuhi maka jangan berharap Rusunawa tersebut bisa terbangun apalagi berdiri,” tambahnya.
M Fanani juga membeberkan bahwa kendala utama yang masih mereka hadapi adalah terkait masih adanya bangunan warga di atas lahan 7000 meter tersebut, yang mana kini masih menjadi dilema bagi Pemko Banjarmasin.
” Pemko tidak boleh memberi ganti rugi. Apalagi tali asih kepada warga disana karena itu jelas melanggar hukum, dan juga sudah jelas mereka berada di lahan pemerintah, bukan lahan pribadi mereka,” jelasnya.
Langkah yang bisa dilakukan pemko saat ini setidaknya adalah mengamankan aset tersebut, dan selanjutnya nanti tinggal menunggu apa hasil tim nantinya dalam mengatasi masalah yang ada di lahan tersebut.
” Saya tidak bisa memastikan kapan, tapi yang jelas program rusunawa 4 akan tetap berjalan tinggal menunggu waktu saja sampai masalah yang ada sudah selesai, ” tandasnya. ***
b setiawan sbn

















