suara banua news – BANJARMASIN, Kuasa hukum PT. Bimo Taksoko Gono (BTG), Sinar Bintang Aritonang SH, kembali melayangkan somasi kedua kepada Perusda Baratala Tuntung Pandang Tanah Laut.

SOMASI kedua ini dilayangkan pihak PT. BTG, karena somasi pertama tidak ditanggapi pihak Perusda Baratala.

Sebagaimana yang diceritakan kuasa hukum PT. BTG Sinar Bintang Aritonang SH kepada sejumlah media pada Rabu 7 September 2022 di Banjarmasin bahwa, antara PT.BTG dan Perusda Baratala melakukan kesepakatan bisnis tambang biji besi.


Dalam hal ini posisi pihak PT. BTG selaku investor dan Perusda Baratala sebagai pemilik ijin tambang biji besi, jelas kuasa hukum PT BTG

Ketika batas waktu kesepakatan tersebut berakhir, Perusda Baratala tidak lagi memperpanjang kerjasama dengan BTG. Karena hal itu pihak PT.BTG merasa dirugikan.

” Sejak itu, pihaknya merasa dirugikan dan modal yang dikeluarkan tidak sesuai harapan”

“Oleh hal itu, pihaknya melayangkan somasi kepihak terkait,” jelas Sinar Bintang Aritonang, didampingi Bos PT.BTG Bambang Triguna dan tim kuasa hukum BTG lainnya.***
ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here