suara banua news – MARTAPURA, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB) Bahauddinm menuntut dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar, jilid I dan II diusut tuntas.

TUNTUTAN tersebut disampaikan menyusul belum jelas dan berlarut larutnya pengungkapan kasus ini hingga sekarang, Rabu 21 September 2022.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar jilid II, bukan menjadi rahasia umum lagi. Mereka diduga memanipulasi dana perjalan dinas berupa mark up biaya hotel.


” Seperti kita ketahui kasus ini sempat viral, namun pengungkapan kasusnya ibarat pisau bermata dua. Tajam kebawah, tumpul keatas. Padahal fakta adanya dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ini sempat dibuka dan dibeberkan oleh Irwan Bora salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar. Namun kasusnya tetap adem,” jelas Bahauddin.

Padahal saat itu Irwan Bora secara blak -blakan menyampaikan dugaan adanya oknum dewan yang melakukan mark up perjalanan dinas keluar daerah di tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Dia mengaku miris hati melihat bagaimana uang rakyat dihambur-hamburkan yang tidak jelas, sehingga dirinya berstatement agar aparat hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan nyata, ujar Bahauddin.

Karena itu pula, maka kata aktivis LSM Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua ini pihaknya mendesak kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi ini dan segera menetapkan tersangkanya, sehingga menjadi jelas siapa yang terduga menjadi pelakunya?

Pihaknya juga mempertanyakan pengungkapan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2015 -2019, yang juga belum ada juntrungannya.

Sekedar untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar jilid I terkuak kepermukaan, saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada kuat dugaan sejumlah modus korupsi diantaranya adalah perjokian kunker?

Kasus ini sendiri bergulir sejak 2015-2016 lalu. Bahkan kabarnya sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017 lalu.

Sementara itu hingga 2 tahun berjalan, kasus ini belum ada kepastian hukumnya. Masyarakat Kabupaten Banjar, sangat menunggu aksi penegakan hukum dari kasus dugaan perjalanan fiktif luar daerah DPRD Banjar ini.

Selain kasus dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif dan kasus perjokian yang diduga ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 dan 2017 masing -masing sebesar Rp 24 miliar?, jelasnya lebih lanjut.

” Dalam waktu dekat kita pastikan akan melakukan aksi kembali di Kejati Kalsel untuk mempertanyakan terkait perkembangan kasus dugaan Kunker DPRD Kabupaten Banjar tersebut,” tutupnya.***