suara banua news – BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HSU Kalimantan Selatan, menuntut
5 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhamad Anshor, ST dan Akhmad Yani dalam perkara pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai.
SIDANG yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini dipimpin hakim ketua hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno

Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga mengenakan masing-masing 200 juta rupiah atau subsidair selama 6 bulan penjara termasuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 465.120.000 juta rupiah.

Sebelumnya kerugian negara diperkirakan sebesar 565.120 000. Namun karena adanya pengembalian sebesar 100 juta rupiah, jadi up hanya sebesar Rp. 465.120.000.
Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan paling lambat selama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya oleh JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dakam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai ini bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.
Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi ini, senilai Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta.
Dan sidang oleh majelis hakim ditunda dan digelar kembali dengan agenda pembelaan dari terdakwa. ***
ahmad kori sbn