suara banua news- BANJARMASIN,
Pengamat Hukum dan Pemerintahan Muhammad Effendy mengungkapkan bahwa persoalan penyalah gunaan lahan parkir di lokasi depan gedung Metro City Banjarmasin harus segera diselesaikan bila tidak ingin berbuntut panjang.

AKADEMISI ini juga menyarankan Pemko Banjarmasin untuk membentuk tim evaluasi terkait kesepakatan kerjasama maupun status lahan tersebut yang saat ini masih quo dikarenakan secara jelas telah melanggar perda sempadan sungai dan Undang Undang Sumber Daya Air.


Hasil evaluasi oleh tim itulah yang nantinya akan menjadi landasan walikota Kota Banjarmasin dalam menentukan serta memutuskan kebijakan apa yang akan diambil terhadap bangunan tersebut?

” Sebelum masalah ini semakin bertumpuk tumpuk, maka langkah bijak yang harus diambil adalah membentuk tim evaluasi tersebut,” jelasnya.

Dalam masa tim evaluasi bekerja, sambungnya, lahan tersebut masih bisa tetap diberdayakan hingga sampai akhirnya ditemukan solusi
dan kebijakan apa yang akan diambil nantinya.

Meskipun bangunan tersebut sudah terlanjur terbangun di era kepemimpinan di masa lalu, tidak lantas serta merta bisa diklaim oleh pihak pengelola baik perorangan ataupun koorporasi karena lahan tersebut masih ada kewenangan pemerintah daerah.

” Masih ada hak Pemda yakni Pemko Banjarmasin dalam hal pemanfaatan, maka dari itu terkait keputusan pemanfaatan lahan tersebut tidak bisa diambil sepihak saja,” ungkapnya.

Muhammad Effendy juga menyayangkan, Pemko Banjarmasin seharusnya sejak awal melakukan kesepakatan terkait jangka waktu pemanfaatan lahan tersebut agar jelas statusnya, dengan begitu kedepannya dalam pemanfaatan tidak terjadi masalah seperti sekarang ini.

” Dengan mencuatnya masalah tersebut, maka ini adalah M
moment yang tepat untuk menentukan bagaimana sebaiknya Pemerintah Kota Banjarmasin menempatkan pengelolaan lahan tersebut supaya bisa menguntungkan semua pihak,” lanjutnya.

Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin Agus Suyatno mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mencek sejauh mana kesepakatan masa lalu ataupun rekomendasi yang sudah dikantongi oleh pihak pengelolaan lahan.

” Dalam menentukan langkah, kami harus tahu dulu bagaimana bunyi kesepakatan antara pihak pengelola dan pemko Banjarmasin dimasa lalu hingga akhirnya terbangun lahan yang ternyata menyalahi aturan Perda Sempadan Sungai dan UU SDA tersebut,” ujarnya.

Namun begitu, Agus juga memaparkan aturan dasar atau ketentuan umum terkait mekanisme pembangunan fisik gedung atau lahan, yaitu bahwa terkait ijin pendirian semua bangunan yang ada di bantaran sungai pemko Banjarmasin tidak punya kewenangan apalagi menerbitkan ijinnya.

Yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut lanjut Agus adalah pihak Balai Besar Sungai wilayah Kalsel dibawah Kementerian PUPR sebagai pihak yang paling berwenang adalah balai wilayah sungai.

” Artinya sudah jelas bahwa wasbang ataupun pemko Banjarmasin tidak punya kewenangan untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi ataupun sampai menerbitkan ijin pembangunan lahan tersebut,” jelasnya.

Dalam hal ini , pihaknya akan coba menelusuri benang merah masa lalu dari permasalahan ini agar mereka bisa menentukan dari mana nantinya bisa memulai langkah, kata Agus.***
budi sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here