suara banua news -BARITO KUALA, DPRD Kabupaten Barito Kuala masih menunggu instruksi pengusulan penjabat sementara bupati Batola, usai melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola). Bupati Hj. Noormiliyani A.S. bersama Wakil Bupati Rahmadian Noor periode 2017—2022 yang berakhir 4 November 2022.
“BERDASARKAN peraturan dalam pemilihan calon pejabat sementara bupati nantinya, tergantung usulan dari Gubernur Kalsel sebanyak 3 nama, Mendagri juga ada 3 nama, dan DPRD Batola juga ada 3,” ungkap Ketua DPRD Saleh usai memimpin rapat paripurna, Kamis 29 September 2022.

Berdasarkan koordinasi dengan Mendagri sebelumnya, ada kemungkinan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Barito Kuala, pihaknya akan menerima surat instruksi.

“Nah, mungkin nanti di sanalah ada keterlibatan kita untuk membahas, siapa nantinya yang diusulkan jadi penjabat ini. Hingga sekarang masih belum ada regulasi yang mengatur keterlibatan DPRD,” jelasnya.
Saleh juga menambahkan, ada sembilan tim penilai akhir penjabat, di antaranya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, Kementerian Dalam Negeri, KPK, Badan Intelijen Negara, serta lainnya.
Saleh berharap yang terpilih nanti merupakan pejabat yang mengerti dengan Batola.
“Baik dari segi pembangunan memahami kekurangannya apa, dari segi proses permasalahan yang ada juga harus memahami secara komprehensif dan menyeluruh,” tutupnya.***
iberahim sbn