suara banua news- BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terkait over take IUP di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, 17 November 2022.

SIDANG dengan agenda keterangan saksi dari JPU KPK ini berlangsung secara daring serta dengan pengamanan di aparat kepolisian setempat.


Menurut tim kuasa hukum dari terdakwa Mardani H. Maming, Abdul Khodir SH, MH menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan para saksi di depan persidangan dinilai tidak singkron atau bertentangan dengan keterangan mereka sendiri ( diatas sumpah ) saat jadi saksi dalam perkara terdakwa Dwi dalam kasus yang sama.

” Seperti kita semua ketahui dalam persidangan tadi keterangan para saksi terkesan beda, padahal saat memberi keterangannya disumpah, dan ini masalah”

” Menurut kami ada inkonsitensi dan konsekuensinya. Kami menilai pembuktian ini lemah,” katanya.

Selain itu sambungnya, ada saksi yang keterangan serta perkataannya sama. Baik kata perkatannya. Meskipun pemeriksaannya diwaktu yang berbeda, ini aneh dan keterangannya juga patut diragukan?

Selain itu, jelas Abdul Khodir, saksi dari pemerintah provinsi dimana keterangannya seperti tidak menjelaskan yang berkaitan dengan fakta.

Padahal saksi, adalah saksi fakta. Malah seperti keterangan ahli.

” Dan ini juga kami persoalkan, dan pada pokoknya dengan berbagai alasan apapun kami menilai bahwa para saksi yang dihadirkan tadi pembuktiannya lamah,” jelasnya.

Pihaknya berharap,
agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa menilainya.

Sementara JPU KPK Budi Sarumpaet mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan keterangannya berkesesuain dengan dakwaan.

Untuk diketahui enam saksi tersebut adalah pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU), Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi, serta Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN.

Kemudian, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.

Dalam sidang lanjutan ini, mejelis hakim diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dan empat hakim anggota, masing-masing Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH.***
ahmad kori sbn