suara banua news – BANJARMASIN, Upaya maksimal pihak prinsipal Pangihutan Siboro (41 ) diwakili Kuasanya Yohanes Lie SH, MM terus dilakukan, salah satunya untuk menguatkan gugatannya terhadap PT.Adaro Indonesia selaku tergugat telah me PHK nya yang dinilai sepihak tersebut.
DIANTARANYA, akan menghadirkan beberapa ahli yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Eko Setiawan SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Moh.Muniri SH,MKn dan Rini Budi Utami SH, MSi.

Sesungguhnya pihak penggugat telah mempersiapkan ahli sejak kemarin, namun sangat disayangkan seharusnya sesuai agenda pada hari ini, Rabu, (15/2/2023 ) bisa hadir untuk memberikan keterangan terkait keahliannya, namun lantaran diluar kemampuan pihak Penggugat ahlinya sakit.

” Semua diluar kemampuan kami ternyata ahli malam tadi menghubungi dan memberi tahukan bahwa tidak bisa menghadiri sidang karena sakit, ” terang Yohanes Lie SH MM.
Terpisah, Pangihutan Siboro senada yang dikatakan Kuasa Hukumnya Yohanes lie SH, dan memaklumi tidak bisa hadirnya ahli tersebut.
” Ahli tidak bisa hadir dalam persidangan karena kondisi kesehatan, dan mudahan minggu depan ahli dari kami bisa hadir dalam persidangan berikutnya, ” katanya.
Ia pun sangat berharap kehadiran ahli nanti bisa menguatkan gugatannya terhadap PT. AI yang telah mengeluarkan dari perusahaan yang bergerak dibisnis pertambangan tersebut.
Dijelaskan Siboro, penetapan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya berdasarkan PKB Pasal 58 Ayat 3 No 17 tersebut, “Menggunakan nama atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi” sebenarnya perlu ditinjau kembali.
” Dimana saya adalah sebagai management bukan merupakan anggota OPA (Organisasi Pekerja Adaro) yang dimana diperkuat bahwa salah satu syarat anggota OPA adanya iuran bulanan yang dipotong Rp. 7.500 per bulan dan pada salah satu document yang disampaikan berupa slip gaji, ” terang Pangihutan Siboro
Lanjutnya, terakhir yang bersangkutan tidak terdapat bukti pemotongan tersebut, seharusnya untuk level management terdapat aturan sendiri namun yang bersangkutan tidak pernah mengetahui sehingga penggunaan pasal yang dimaksud yang bersangkutan berpendapat sarat subjektifitas.
” Semoga diperoleh keadilan dalam putusan dalam perkara ini, ” pungkasnya dengan nada berharap.
Namun disayangkan pihak Kuasa PT.AI saat ditemui enggan memberikan komentarnya. cory – TP