suara banua news-BANJARMASIN, Pihak prinsipal Andre Suharta SH yang diwakili Kuasa Hukum Advokat Yohanes Lie SH, MM dan Rekan terus berupaya untuk menguatkan pembuktian dalil2 dari pokok perkara gugatannya terhadap pihak Tergugat l dan Tergugat ll Intervensi, diantaranya menghadirkan 2 saksi dari 3 saksi yang disiapkan, disayangkan 1 saksi tidak bisa hadir karena kecelakaan, tetapi 2 saksi tetap memberikan keterangan terkait sengketa tanah pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan PTUN Banjarmasin, Kamis, (23/2/2023 ) kemarin.
DUA SAKSI yang bisa memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH, yaitu Ahmad Saleh dan Normansyah, yang satunya Ahmad Fandi namun berhalangan semula sudah dipersiapkan jadi saksi yang mengetahui karena ikut mengukur tanah yang sekarang sebagian jadi objek sengketa tersebut. Tetapi, diharapkan keterangannya berbentuk video bisa dipakai pada waktu PS lokasi nantinya

Ahmad Saleh dalam keterangannya bahwa pihak keluarga Albert diketahui adalah saudara Penggugat telah membeli 10 hektar luasnya yang dipecah-pecah nama2 penduduk setempat yang sebagian tanah menjadi objek sengketa, diperoleh dari Rusmin.

” Namun karena terlalu luas sesuai aturan sertipikat tanah dipecah menjadi 6 sertifikat diantaranya milik Andre Suharta, SH dengan sertipikat No. 357 yang diterbutkan BPN Tala pada tahun 2003 silam, ” terangnya dihadapan persidangan yang dihadiri semua pihak tersebut.
Ditambahkan, setelah dibeli keluarga Andre tanah tersebut dipelihara dan ditanami sebagian tanahnya kelapa sawit dan disekelilingnya tanah telah di patok tiang beton.
” Kebetulan Saya yang diminta bantu keluarga Andre Suharta, SH agar memelihara tanah tersebut, ” ucapnya.
Dijelaskan, memang sebelum dihancur dengan bulduzer tiang beton dan pepohonan diratakan khususnya di tanah yang diklaim milik Andre yang termasuk dalam 10 hektar tersebut, ia sedang ada kerjaan diluar jadi kurang melihati kondisi dilahan tersebut.
” Setelah Saya mengetahui dari informasi masyarakat bahwa lahan yang Saya pelihara dibersihkan orang lain dengan alat berat dan patok juga dirobohkan, dan semua telah dilaporkan, namun lantaran jauh beberapa waktu berselang baru Andre bisa datang dan menyaksikan langsung bahwa lahan diklaim miliknya juga ada yang mengakuinya, ” tutur Ahmad Saleh
Sementara saksi Normansyah yang juga Ketua RT pada sejak tahun 2019 dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa awalnya ia tidakmengetahui ada permasalahn tanah di wilayah RT nya, mengetahui saat dapat undangan mediasi dan ekspos antara pihak Andre Suharta, SH dan Ciomas Adisatwa membeli tanah sertipikat SHM an Muhamad Hanik.
” Sebelum Saya menjadi RT pada tahun 2009 sudah menjadi warga di RT tersebut, dan tidak hanya saya dan hampir sebagian warga memgetahui bahwa 10 hektar tanah yang dibeli dati Rusmin milik keluarga Albert saudara Andre S, SH dan juga 21 hektar di seberangnya juga milik mereka, ” terang RT.
Dijelaskan, karena lokasi tanah sengketa tidak jauh dari tempat tinggalnya dan juga sering dilewati jadi tahu bahwa dilokasi laham milik keluarga Andre tersebut telah di buat patok tiang beton di semua titik penjurunya.
Lanjutnya, sebelum mengetahui adanya permasalahan yang diketahuinya patok beton dihancur dan Bulduzer yang meratakan tanah dilokasi tersebut
Sementara Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM menerangkan dengan keterangan kedua saksi tersebut sudah jelas bahwa mereka mengetahui asal usul tanah tersebut, dimana keluarga Andre atau Albert telah mambeli tanah tersebut dari Rusmin yang diperoleh dari kepala padang.
” Dari keterangan kedua saksi sudah jelas bahwa yang dibeli keluarga Andre Suharta, SH sudah jelas asal-usulnya, ” katanya saat ditemui usai sidang di PTUN Banjarmasin.
Lanjutnya, bahwa di lokasi tanah tersebut juga diketahui terjadi tumpang tindih sertipikat yang diketahui saksi setelah menghadiri undangan ekspos dan mediasi kedua pihak yang difasilitasi BPN Tanah Laut.
Ditambahkan, dari keterangan kedua saksi tersebut bahwa settipikat SHM no 357 atas nama Andre Suharta, SH pada tahun 2003 dari pendapat kami yang benar dan sah.
Ditambahkan prinsipal Andre Suharta, SH bahwa setelah menjalani proses persidangan pihak PT. Ciomas Adisatwa melalui Legal telah mengakui kekeliruannya dalam membeli tanah khusunya yang telah menjadi objek sengketa tersebut.
” Dan juga pihak Ciomas Adisatwa juga siap bernegosiasi dengan kami, namun kami meminta waktu untuk mempertimbangkannya, ” ucapnya.
Terpisah Legal PT. Ciomas Adisatwa Toto Sutarto SH mengakui bahwa pihaknya telah keliru dalam membeli tanah di objek tanah sengketa tersebut.
” Memang saat membeli tanah tersebut masih sporadik yang kemungkinan di lokasi tersebut oleh kepala Desa juga tidak mengetahui di tanah tersebut sudah ada yang memiliki sertipikat pada tahun 2003 lalu, ” katanya.
Lanjutnya, yang lebih parah lagi yang menerbitkan sertipikat milik kami, dan kemungkinan mereka tidak memiliki data dan kurang hati-hati.
” Kalau kami tahu milik orang lain tidak mungkinlah mau membeli tanah tersebut, apalagi akan bermasalah, ” katanya.
Selanjutnya Kuasa Hukum Penggugat Advokat Yohanes Lie,SH,MM mengatakan “Apapun terjadi, klien kami tetap ingin proses persidangan ini sampai putusan akhir dari Majelis Hakim”.
Sementara Ketua BPN Tala Ahmad Suhaimi melalui Kasi Sengketa BPN Tala Tumisah saat dikonfirmasi belum bisa memberikan komentarnya.
Sidang lanjutan diagendakan minggu yad 2 Maret 2023 pkl.09.00 wita dengan acara tambahan bukti surat dari para pihak dan saksi dari penggugat/tergugat **
ahmad kori sbn