suara banua news.net- BANJARMASIN. Kedepankan hasil penyelesaian akhir melalui proses persidangan di Pengadilan TUN Banjarmasin pihak prinsipal Andre Suharta SH diwakili Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM kesampingakan penyelesaian melalui jalur negosiasi dengan PT. Ciomas Adisatwa.

HAL TERSEBUT diungkapkan saat usai menghadiri persidangan penundaan yang digelar di pengadilan TUN Banjarmasin pada Kamis, 23. Februari 2023 lalu.


” Bahwa pihaknya pernah ditemui oleh Kuasa PT. Ciomas Adisatwa yaitu Toto Sutarto SH, dan secara lisan ia mengatakan kapada saya yang intinya bahwa Toto mengakui Sertipikat milik kami SHM no. 357 terlah ditumpang tindih dengan Sertipikat SHM no. 911 dan SHM no. 912 milik PT. Ciomas Adisatwa yang dibeli dari Muhamad Hanik yang nota benenya diduga sebagai Karyawan PT. Ciomas Adisatwa, ” katanya.

Ditambahkan, yang membuat pihaknya heran bahwa kemarin saat bertemu sama pihak PT. Ciomas Adisatwa yang diwakili Kuasa Toto S, SH menganjurkan agar kami mengajukan penawaran ke pihak Tergugat terkait sengketa tumpang tindih lahan dilokasi Desa Ujung, Kec. Bati bati, Paleihari tersebut.

Menurut Andre Suharta SH bahwa pihaknya tetap menghargai apa yang menjadi itikad baik dari pihak PT. Ciomas Adisatwa melalui Kuasanya Toto S, SH tersebut, namun tidaklah patut pihaknya yang diminta agar mengajukan penawaran terlebih dahulu, padahal dalam permasalahan tersebut pihaknya selaku Penggugat telah lama memegang Sertipikat SHM no.357 yang diterbitkan BPN Tala pada tahun 2003 silam.

Lanjutnya, sedangkan pihak Tergugat ll Intervensi yaitu PT. Ciomas Adisatwa mengantongi dua Sertpikat SHM no 911 dan Sertipikat SHM no. 912 yang sama-sama diterbitkan pada 2016 lalu dan masih atas nama Muhamad Hanik yang sama-sama dibeli dari Muhamad Hanik yang notabenenya diduga sebagai Karyawan PT. Ciomas Adisatwa.

” Sepatutnya pihak PT. Ciomas Adisatwa yang menemui atau menghubungi pihaknya kalau mau untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terkait adanya objek sengketa lahan ini, bukan sebaliknya namun dalam permasalahan ini pihaknya lebih mengutamakan serta menghormati proses persidangan yang dipimpin hakim yang mulia Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH, ” terang Andre Suharta SH ditemui usai sidang penundaan.

Ditambahkan, bahwa proses persidangkan telah lama berjalan tidak hanya menguras tenaga tetapi juga waktu, dimana majelis hakim yang mulia telah bersusah payah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta dan dimana kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus menghormati dan menaati hukum, dan kita disini sama-sama dihadapan hukum.

” Persidangan dengan sudah berjalan dan majelis hakim bersusah payah telah mengumpulkan fakta-fakta dipersidangan dan semoga dari fakta-fakta yang terungkap dipersudangan bisa menjadi acuan atau pedoman untuk memutuskan perkara saya untuk mencari keadilan dan memutuskan dengan Seadil-adilnya.

Sementara baik Pihak Tergugat dan Tergugat ll Intervensi tidak memberikan komentarnya terkait pernyataan ini.***
ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here