suara banua news – BANJARMASIN, Pemko Banjarmasin akan melakukan Penertiban baleho bando atau baleho yang membentang di jalan raya di tahun 2023 ini.
PENERTIBAN sendiri akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, bersama tim Penataan Reklame yang dibentuk tahun 2021 yang lalu.
Menurut Ashadi Himawan, Kabid Penagihan dan Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPK PAD) Kota Banjarmasin, sejumlah SKPD terkait telah sepakat menolak perpanjangan izin baleho bando yang berada di tengah jalan maupun median jalan.
Setelah penertiban pada tahun 2020 lalu, Pemko Banjarmasin akan menganggarkan lagi eksekusi di tahun ini. Namun sebelumnya pemko akan melakukan pemberitahuan kepada pemilik baleho untuk membongkar sendiri, jelasnya.
Pihaknya juga tidak menerima pajak reklame yang berdiri, yang dari sekarang tidak dikeluarkan rekomendasinya dari DPMPTSP maupun dari PUPR dan BPKPAD.
“Jadi tahun ini kita bersama tim akan bersurat kepada pemiliknya. Karena sejak tahun 2018 sampai sekarang kita tidak menerima pembayaran sama sekali sampai dengan sekarang ,” jelas Ashadi.
Disisi lain, Ashadi juga menyayangkan, para pemilik baleho yang hingga kini masih menayangkan iklan di baleho yang dilarang itu.
Adapun titik lokasi baleho baleho yang rekomendasinya ditolak tersebut ada di Jalan Ahmad Yani, Pangeran Samudera, Hasan Basry, Sutoyo S., S.Parman dan Haryono MT.
” Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif hingga dilakukan rapat bersama. Bila yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran dengan masa tertentu, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin,”jelasnya.***
budi sbn
editor muji s


















