suara banua news – MARABAHAN, Satuan Reserse Narkoba Polres Batola mengamankan seorang pemuda yang diduga ada hubungannya dengan kasus 50 BB butir pil warna putih tanpa merk yang diduga mengandung narkoba?
PELAKU diamankan polisi saat berada dikawasan Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan.Selat Kabupaten Kapuas hari Jum’at 19 Mei 2023.

Saat diamankan, warga Jalan Durian No. 17 RT 04 Kelurahan Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas berinisial JR (25) ini hanya pasrah.

Menurut keterangan polisi, pelaku diamankan bersama barang bukti 50 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol).
Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah hp merk Oppo A76 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor beat warna biru.
” Pelaku JR di jerat dengan pasal tindak pidana obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprdol) sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprdol,” jelas
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik.***
ahim sbn
**