suara banua news – MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja atas u Sat Pol PP Kabupaten Banjar, siap melakukan tibdakan hukum, terkait adanya keluhan warga. yang mengeluhkan adanya tumpukan.sampah yang dibuang di RT. 08 Kelurahan Sungai Paring, Martapura. Tepatnya tak jauh dari pintu gerbang tapal batas Martapura.

” KAMI SIAP melakukan patroli untuk menindak lanjuti terkait permasalahan sampah adanya kegiatan pembuangan sampah di tempat yang bukan untuk TPS. Sebagaimana di RT.08 Kelurahan Sungai Paring itu. Dan batas waktu kami patroli cuma hingga pukul 12 malam saja,” ujar Kadis Sat Pol PP Kabupaten Banjar, Rabu (11/3/2020)’


Ditambahkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, Nomor 4 Tahun 2016, sebelum dilakukan penegakan hukum, terlebih dahulu harus ada rekomendasi baik dari pihak kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar.

Sementara itu Lurah Sungai Paring Dadang Hadi Saputera, mengaku sudah
memproses surat permohonan, terkait penanganan sampah oleh Sat Pol PP Kabupaten Banjar tersebut.

“Saat ini sudah kita proses surat permohonan tersebut, agar dalam.penegakan Perda Kabupaten Banjar, menyusul adanya tumpukan sampah yang mengeluarkan aroma tidak sedap dekat pintu gerbang tapal batas itu bisa cepat diselesaikan. Sehingga terciptanya kenyamanan bagi warga di sekitarnya,” tandasnya.***

suara banua news

***